Jokowi Tak Pernah Ingkar Janji - Merevisi Peraturan Pemerintah - TodayMu.com

Cara Asik Membaca Apa Yang Ada di Internet

Post Top Ad

Jokowi Tak Pernah Ingkar Janji - Merevisi Peraturan Pemerintah

Jokowi Tak Pernah Ingkar Janji - Merevisi Peraturan Pemerintah

Share This
Headline from Detik.com
 
Presiden Joko Widodo
Jakarta/Detik - Tepat pada hari HAM Internasional , Presiden Joko Widodo /Jokowi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) ganti rugi korban salah tangkap atau peradilan sesat. PP ini merevisi PP sejenis yang telah berumur 32 tahun lamanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983, korban salah tangkap atau peradilan sesat mendapatkan ganti rugi sebanyak Rp 5 ribu hingga Rp 3 juta. Mendapati hal ini, Jokowi lalu berinisiatif untuk merevisinya pada awal November 2015. Saat itu, pemerintah berjanji akan merumuskan ulang ganti rugi sebelum matahari terbit di Hari HAM Internasional.

Janji Jokowi tersebut pun telah ditepatinya. Pada 8 Desember 2015 malam hari, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi tersebut dan diberi nomor PP 92 Tahun 2015. Secepat kilat, PP 92/2015 ini lalu diundangkan dalam Lembaran Negara dengan Nomor 290 dan Tambahan Lembaran negara 5772.

Berikut ini rincian ganti rugi korban salah tangkap/peradilan HAM yang sesuai PP 92/2015:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)

2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta).

Selain itu juga, revisi ini juga menyepakati beberapa hal penting :

1. Permohonan gugatan:
Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.

2. Eksekusi:
Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kemenkeu. (Sebelumnya tidak dibatasi waktu sehingga bertahun-tahun lamanya eksekusi bisa dilaksanakan).

"Ini sesuai janji Pak Presiden, tepat sebelum Hari HAM Internasional, revisi PP ini diundangkan," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Prof Widodo Ekatjahjana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk tidak menaruh link dalam bentuk apapun

Post Bottom Ad